BAB
I
PENDAHULUAN
- Latar Belakang
Di
dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa
pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta
peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa,
bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang
beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu,
cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta
bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu
bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah
Pendidikan Agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi
manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak
mulia. Fikih
merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah,
sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Aspek fikih menekankan pada
kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Pembekalan materi yang
baik dalam lingkup sekolah, akan membentuk pribadi yang mandiri, bertanggung
jawab, dan memiliki budi pekerti yang luhur. Sehingga memudahkan peserta didik
dalam mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi di zaman modern
sekarang semakin banyak masalah- masalah muncul yang membutuhkan kajian fiqih
dan syari’at. Oleh karena itu, peserta didik membutuhkan dasar ilmu dan hukum Islam
untuk menanggapi permasalahan di masyarakat sekitar.
- Rumusan Masalah
Untuk membatasi masalah agar lebih
terpusat pada pokok persoalan, maka dalam makalah ini penulis menguraikan
beberapa permasalahan yaitu:
- Apa saja macam zakat, ketentuan zakat fitrah, dan bagaimana mempraktekkannya?
- Bagaimana ketentuan infak dan sedekah, dan cara mempraktekkannya?
-
1
- Bagaimana ketentuan makanan dan minuman, binatang, manfaat dan akibat makanan dan minuman yang halal dan haram?
- Bagaimana ketentuan dan tata cara berkurban?
- Bagaimana tata cara haji?
- Apa saja ketentuan mandi wajib setelah haid?
- Apa saja ketentuan dan hikmah khitan?
- Bagaimana tata cara dan praktek jual beli dan pinjam meminjam?
- Tujuan
Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka
tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut :
1.
Dapat menjelaskan macam
zakat, ketentuan zakat fitrah, dan cara mempraktekkannya
2.
Dapat menjelaskan
ketentuan infak dan sedekah, dan cara mempraktekkannya
3.
Dapat menjelaskan
macam-macam, ketentuan, dan tata cara shalat Id
4.
Dapat menjelaskan
ketentuan makanan dan minuman, binatang, manfaat dan akibat makanan dan minuman
yang halal dan haram
5.
Dapat menjelaskan
ketentuan dan tata cara berkurban
6.
Dapat menjelaskan tata
cara haji
7.
Dapat menjelaskan ketentuan
mandi wajib setelah haid
8.
Dapat menjelaskan
ketentuan dan hikmah khitan
9.
Dapat menjelaskan tata
cara dan praktek jual beli dan pinjam meminjam
- Manfaat
1.
Manfaat bagi pembaca : Diharapkan
para pembaca mendapatkan pengetahuan tentang pelajaran Fiqih MI kelas 4, 5, 6.
2.
Manfaat bagi penulis :
Diharapkan agar lebih memahami materi dan dapat mengembangkan kemampuan dalam
pembahasannya.
- Sistematika
Untuk mendapatkan gambaran dan
memudahkan dalam pembahasan makalah ini, pemakalah akan menjabarkan secara
global sistematika penulisannya. Adapun penyusunannya adalah sebagai berikut :
DAFTAR ISI
BAB
I PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
B. Rumusan Masalah
C. Tujuan Makalah
D. Manfaat Makalah
E. Sistematika Penulisan Makalah
BAB II
KAJIAN TEORI
A. SK KD dan Materi Mata Pelajaran Fiqih di
MI (Kelas 4, 5, dan 6)
BAB III
PEMBAHASAN
A. Standar Kompetensi Lulusan Mata
Pelajaran Fiqih MI
B. Tujuan Mata Pelajaran Fiqih MI
C. Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fiqih MI
D. Telaah Materi Fiqih MI kelas 4, 5, dan 6
BAB IV
PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA
BAB
II
KAJIAN
TEORI
FIQIH
KELAS 4, 5, dan 6
SK KD Kelas 4
Kelas IV, Semester 1
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengetahui ketentuan zakat
|
1.1 Menjelaskan macam-macam zakat
1.2 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
1.3 Mempraktekkan tata cara zakat fitrah
|
2. Mengenal ketentuan infak dan sedekah
|
2.1 Menjelaskan ketentuan infak dan sedekah
2.2 Mempraktikkan tata cara infak dan sedekah
|
Kelas IV, Semester 2
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
3. Mengenal ketentuan salat Id
|
3.1 Menjelaskan macam-macam salat Id
3.2 Menjelaskan ketentuan salat Id
3.3 Mendemonstrasikan tata cara salat Id
|
Kelas 4 semester 1
1.1 Menjelaskan macam-macam zakat
A. Macam-Macam Zakat
Menurut istilah agama, zakat adalah
kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang dari hartanya untuk
diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) dengan
persyaratan tertentu.
Zakat
secara garis besar terbagi 2 macam, yaitu:
a. Zakat Fitrah
|
Adapun
orang yang terkena syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-
Orang
yang beragama Islam.
-
Orang
yang sewaktu matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadhan masih
hidup.
-
Orang
yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makan untuk dirinya sendiri dan
yang wajib dinafkahinya.
b. Zakat Mal
Zakat
mal adalah zakat berupa benda. Kegunaan zakat mal untuk menyucikan harta
orang-orang muslim yang kaya. Bagi orang yang berzakat mal harus memiliki
persyaratan berikut:
-
Beragama
Islam.
-
Dalam
keadaan merdeka.
-
Milik
yang sempurna.
-
Cukup
senisab
-
Cukup
setahun dimiliki.
Bagi
orang muslim yang telah memenuhi syarat tersebut, zakat mal hukumnya fardhu ‘ain. Sebaliknya, bagi orang-orang
yang telah memenuhi syarat zakat mal, namun ia tidak mengeluarkan zakatnya maka
ia berdosa dan harus mempertanggung jawabkan kepada Allah SWT.[1]
1.2 Menjelaskan ketentuan zakat
fitrah
B. Zakat Fitrah
Zakat fitrah adalah zakat yang berwujud bahan
makanan pokok guna menyucikan diri. Mereka yang wajib berzakat fitrah adalah
orang dewasa (laki-laki dan perempuan), anak-anak, maupun hamba sahaya pada
setiap menjelang Idulfitri setelah mengerjakan puasa Ramadhan.
Dinamai zakat fitrah
karena bertujuan untuk menyucikan diri dari segala perbuatan dosa bagi orang
berpuasa dan untuk menjadi makanan bagi orang yang fakir miskin. Hukumnya
adalah wajib bagi setiap orang Islam yang mengalami Hari Raya Idulfitri sebelum
shalat Id. Pengeluaran zakat tersebut dimaksudkan agar ketika keluar untuk
shalat Idulfitri, kita sudah dalam keadaan suci.
a. Orang yang berkewajiban membayar zakat
fitrah
Syarat-syaratnya adalah
sebagai berikut:
Ø Orang yang beragama Islam, baik yang
merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, anak-anak, yang
pada Hari Raya Idulfitri itu ada dan memiliki kelebihan rezeki.
Ø Masih hidup sewaktu terbenam matahari
pada penghabisan Ramadhan.
Ø Orang yang berada dalam tanggungannya,
seperti anak, suami, istri, ibu, bapak, pembantu, yang tinggal serumah dan
menjadi tanggung jawabnya
b. Waktu pembayaran
Adalah saat terbenam
matahari pada penghabisan bulan Ramadhan (malam takbiran) sampai sebelum
dilaksanakannya shalat Idulfitri. Tidak ada larangan jika zakat fitrah dibayar
atau diserahkan sebelumnya, mulai tanggal 1 Ramadhan.
c. Besarnya zakat fitrah yang harus
dikeluarkan
Nishab zakat fitrah
adalah apabila sudah mempunyai kelebihan makanan pada malam hari Idulfitri dan
pagi harinya, baik untuk kebutuhan dirinya maupun untuk seluruh anggota
keluarganya.
Banyaknya zakat fitrah
yang dikeluarkan untuk setiap orang adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras, gandum,
atau makanan pokok yang lain di daerah atau negeri tertentu. Zakat fitrah boleh
dibayarkan dengan uang seharga beras, gandum, atau makanan pokok yang lain
dengan harga yang berlaku saat itu. Orang yang berhak menerima zakat fitrah
disebut mustahik, diutamakan kepada orang-orang fakir dan miskin.[2]
2.1 Menjelaskan ketentuan infak dan sedekah
A. Hukum Infak
Hukum pelaksanaan infak ada yang
bersifat wajib, misalnya seorang bapak (kepala keluarga) menafkahi keluarganya
setiap hari. Infak yang bersifat sunnah (anjuran) yaitu sesuai kemampuannya,
seperti memperbaiki sekolah atau pesantren. Dianjurkan untuk yang diberikan
kepada orang lain adalah yang terbaik atau yang dicintai.
B.
Hukum
sedekah
Hukum
sedekah adalah sunnah. Sedekah adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada
orang lain atau lembaga masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan
sebaik-baiknya dengan tulus ikhlas semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Kebiasaan
bersedekah perlu ditumbuhkan, berapa pun besar dan nilainya.[3]
Kelas 4 semester 2
3.1 Menjelaskan macam-macam salat Id
a.
Idulfitri
Kata
Idulfitri terdiri dari kata Id yang berarti kembali, dan kata fitri yaitu suci
atau bersih. Jadi arti kata Idulfitri adalah kembali menjadi suci.
b. Iduladha
Iduladha
terdiri dari dua kata, yaitu Id berarti kembali, dan adha yaitu kurban. Jadi
Iduladha berarti kembali berkurban. Iduladha dirayakan setiap tanggal 10
zulhijjah. Iduladha disebut juga dengan Idulhajj, karena pada tanggal tersebut
para jama’ah haji telah menyelesaikan rukun haji
3.2 Menjelaskan ketentuan salat Id
v Kesunnahan sebelum shalat Idulfitri :
a. Mandi lebih dahulu.
b. Memakai pakaian yang paling bagus yang
kita miliki.
c. Makan dan minum lebih dulu.
d. Memakai wangi-wangian.
e. Melalui jalan yang berlainan ketika
pergi dan pulang dari shalat Idulfitri.
f. Mendengarkan khotbah Idulfitri yang
khusyuk dan tenang.
g. Mengumandangkan takbir.
v Kesunnahan sebelum shalat Iduladha:
a. Mandi lebih dulu.
b. Memakai pakaian yang bagus.
c. Memakai wangi-wangian.
d. Tidak makan pagi terlebih dahulu.
e. Mengumandangkan takbir mulai tanggal 10-13
zulhijjah.
v Niat Shalat Idulfitri dan Iduladha
a.
Niat
shalat Idulfitri
اصلي
سنة لعيد الفطر ركعتين مأموما لله تعالي
b.
Niat
shalat Iduladha
اصلي
سنة لعيد الاضحي ركعتين مأموما لله تعالي
v Waktu shalat Idulfitri dan Iduladha
Shalat Idulfitri dilaksanakan pada tanggal 1 syawal,
mulai terbit matahari 2 penggalah dan berakhir apabila telah tergelincirnya
matahari, atau kira-kira pukul 06:30-11:30 siang. Sedangkan pelaksanaan shalat
Iduladha pada tanggal 10 zulhijjah, dimulai pagi hari pukul 06:00-11:30 siang.
v Tata cara shalat Idulfitri dan Iduladha
Syarat dan rukun shalat Idulfitri sama dengan shalat
fardhu lima waktu, hanya niat dan takbirnya yang berbeda. Shalat Idulfitri ada
12 kali takbir, 7 kali raka’at pertama dan 5 kali pada raka’at kedua. Adapun
kaifiat (cara) shalat Idulfitri dan Iduladha sama saja, sebagai berikut :
a. Tidak memakai adzan dan iqamat
b. Menghadap kiblat
c. niat mengerjakan shalat Idulfitri atau
Iduladha di dalam hati
d. dilakukan dengan berjama’ah
e. rakaat pertama 7 kali, dan rakaat kedua
5 kali (disunnahkan)
f. mengangkat kedua tangan setinggi bahu
pada tiap-tiap takbir
g. imam menyaringkan bacaan shalatnya
h. sesudah shalat, dibacakan khotbah
i.
khotbah
diawali dengan takbir [4]
SK KD kelas 5
Kelas V, Semester 1
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal ketentuan makanan dan
minuman yang halal dan haram.
|
1.1 Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal
dan haram
1.2 Menjelaskan binatang yang halal dan haram dagingnya
1.3 Menjelaskan manfaat makanan dan minuman halal
1.4 Menjelaskan akibat makanan dan minuman haram
|
Kelas V, Semester 2
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
2. Mengenal ketentuan kurban
|
2.1 Menjelaskan ketentuan kurban
2.2 Mendemonstrasikan tata cara kurban
|
3. Mengenal tata cara ibadah haji
|
3.1 Menjelaskan tata cara haji
3.2 Mendemonstrasikan tata cara haji
|
kelas 5 semester 1
1.1 Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal dan
haram
1. Menjelaskan
ketentuan makanan dan minuman yang halal
a. Semua makanan yang didapat dari rizki yang halal
b. Makanan yang berasal dari laut (ikan)
c. Semua binatang ternak
kecuali anjing dan babi
d. Binatang buruan
e. Segala jenis madu
f. Segala jenis minuman yang terbuat dari bahan yang halal.
2. Makanan dan minuman yang di haramkan
a. Bangkai binatang
b. Makanan yang buruk, menjijikan atau najis
c. Minuman yang memabukkan
d. Babi dan anjing
e. Binatang yang di sembelih
tidak karena allah.
1.2 Menjelaskan binatang yang halal dan haram dagingnya
1. Binatang yang halal
a. Binatang ternak
b. Bangkai ikan dan belalang
c. Makanan yang tidak mengadung madhorot bagi orang.
2. Binatang
yang haram
a. Binatang yang mengadung racun
b. Binatang yang bertaring dan berkuku tajam
c. Binatang yang menjijikkan
d. Binatang yang diperintah untuk
membunuhnya,seperti ular,tikus,gagak.
1.3 Menjelaskan manfaat makanan dan minuman halal
Manfaat
makanan dan minuman yang halal:
1. Terhindar dari murka Allah SWT
2. Tubuh kita akan selalu sehat
3. Akan menghasilkan hati dan pikiran yang
bersih
4. Akan diberi rizki yang halal dan dilipat
gandakan oleh Allah.
1.4 Menjelaskan akibat makanan dan
minuman haram
Akibat
makanan dan minuman yang haram:
1. Akan mendapat murka dan azab dari Allah
2. Tidak ada keberkahan dari dalam dirinya
3. Susah menerima ilmu kebenaran
4. Badan tidak sehat
Kelas 5 semester 2
2.1 Menjelaskan ketentuan kurban
A.
Ketentuan
kurban
1. Hukum dan Waktu kurban
Hukum menyembelih
hewan kurban adalah sunah, akan tetapi,
dapan menjadi sunah muakad bagi orang-orang kaya. Menurut sebagian besar ulama bahwa waktu penymbelihan hewan
kurban adalah tanggal 10zulhijah dengan
tiga hari berikutny, yaitu tanggal 11, 12, 13 hari tasyrik.
Adapun waktu pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah
sebagai berikut:
a)
Awal waktu penyembelihan adalah setelah sholat iddul adha
b)
Akhir waktu penyembelihan adalah pada akhir hari tasyrik
c)
Menurut imam syafi’i, akhir waktu penyembelihan
adalah sebelum matahari terbenam pasa tanggal 13 zulhijah.
2. Syarat hewan kurban.
Syarat-syarat
hewan kuban menurut kesepakatan para ulama:
a.
Hewan kurban telah mancapai umur, yaitu umur hewan telah
memenuhi sarat untuk disembelih, unta berumur
6 tahun, sapi berumur 4 tahun, dan kambing berumur 3 tahun.
b.
Hewan kurban tidak sakit dan tidak kurus.
c.
Hewan kurban tidak cacat.
2.2 Mendemonstrasikan tata cara
kurban
Hal yang perlu diperhatikan
ketika hendak menyembelih hewan kurban antra lain:
1.
Alat yang digunakan untuk menyembelih harus benar-benar
tajam.
2.
Ketika menyambelih hewan di hadapkan kiblat.
3.
Hewan disembelih pada bagian lehernya.
4. Membaca basmalah dan
takbir terlebih dahulu sebelum
menyembelih.
5.
Hewan disembelih dengan satu kali potongan atau
penyembelihan.
3.1 Menjelaskan
tata cara haji
A.
Ketentuan ibadah haji
Ibadah haji memiliki syarat, rukun dan wajib haji
yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dapat terlaksana secara sempurna.
Ø Syarat Haji
a.
Islam
b.
Berakal sehat
c.
Balig
d.
Mampu
Ø Rukun haji dan Wajib
Haji
1.
Rukun haji
a.
Ihram adalah berniat
melakukan haji dengan menggunukan pakaian ihram yang terdiri atas dua helai
kain putih tidak dijahit bagi laki-laki sedangkan bagi wanita adalah menutupi
seluruh aurotnya.
b.
Wukuf adalah tinggal di arafa sejak saat matahari terbenam 9
zulhija sampai terbit fajar tanggal 10 zulhijah.
c.
Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali.
d.
Sa’i adalah berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit
marwah sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari bukit safa dan berakhir di bukitn
marwah.
e.
Tahalul adalah keadaan seseorang yang telah dibolekan melakukan perbuatan yang
sebelumnya dilarang selama berhram. Tahulul ditandai dengan mencukur rambut
paling sedikit satu helai
2.
Wajib Haji
Wajib haji
merupakan amalan-amalan yang di kerjakan dalam ibadah haji. Wajib haji meliputi
kegiatan berikut:
a.
Melakukan ihram sesuai dengan miqat yang ditentukan
b.
Bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam
c.
Melempar jumrah’aqabah pada hari raya Iddul adha
d.
Melempar ketiga jumrah pada hari tasyrik setelah matahari
condong kebarat
e.
Bermalam di Mina selama dua atau tiga malam pada hari tasyrik
f.
Melakukan tawaf wadak(tawaf perpisahan bagi yang meninggalkan
mekah)
g.
Menghindari segala larangan di musim haji
§
Pembayaran
dam apabila meninggalkan salah satu wajib haji
Dam adalah denda karena melanggar salah
satu wajib haji. Hal-hal yang mewajibkan seorang membayar dam adalah:
a. Melanggar larangan ihram
b. Membunuh binatang liar
c. Meninggalkan salah satu wajib haji.
3.2 Mendemonstrasikan tata cara haji
A. Mendemonstrasikan tata cara haji
1) Berpakaian ihram
2)
Niat haji dari miqat
3)
Wukuf diarafah
4)
Mabit di muzdalifah
5)
Tawaf
6)
Sa’i
SK KD Kelas 6
Kelas VI, Semester 1
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
1. Mengenal tata cara mandi
Wajib
|
1.1 Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
|
2. Mengenal ketentuan khitan
|
2.1 Menjelaskan ketentuan khitan
2.2 Menjelaskan hikmah khitan
|
Kelas VI, Semester 2
|
|
STANDAR KOMPETENSI
|
KOMPETENSI DASAR
|
3. Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam.
|
3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
3.2 Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
|
Kelas
6 Semester I
1.1
Menjelaskan ketentuan tentang mandi wajib setelah haid
A. Batas Waktu Haid
Batas waktu haid tidak ada ketentuan
pasti dari Rasulullah saw., berapa lama batas maksimal dan batas minimalnya.
Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada petunjuk pastinya batas waktu haid
karena memperhatikan kondisi masing-masing perempuan, ada yang satu haari sudah
bersih, ada yang enam hari, dan ada juga sampai sepuluh hari belum bersih
(masih keluar darah). Sedangkan pada umumnya masa haid adalah enam atau tujuh
hari.[6]
B. Hal-Hal yang Dilarang bagi Perempuan
Haid
Berikut beberapa
hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid:
1. Perempuan dilarang mengerjakan salat,
baik salat fardhu maupun salat-salat sunah lainnya.
2. Perempuan haid dilarang puasa, baik
puasa wajib maupun puasa sunah.
Puasa wajib yang
ditinggalkan saat haid wajib diqada (diganti) pada hari yang lain.
3. Perempuan haid dilarang melakukan tawaf
ketika menunaikan ibadah haji atau umrah.
4. Perempuan haid dilarang menyentuh mushaf
dan membaca Al-Qur’an.
5. Perempuan haid dilarang masuk masjid dan
tinggal di dalam masjid, baik untuk iktikaf, duduk, maupun tidur.[7]
C. Hukum Mandi Setelah Haid
Hukum mandi setelah haid adalah wajib.
Seorang perempuan yang telah selesai masa haid, hendaklah segera mandi. Mandi
setelah masa haid selesai biasa disebut mandi besar. Mandi besar adalah
meratakan air ke seluruh tubuh dari rambut sampai kaki. Mandi besar bertujuan
untuk menyucikan diri dari hadas besar (haid).[8]
D. Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi wajib menurut para
ulama dibagi menjadi dua, yaitu fardu (wajib) dan sunah.
Mandi wajib disyariatkan sah karena tiga
hal berikut.
1. Berniat kepada Allah untuk menyucikan
diri dari hadas besar.
2. Menyiram air keseluruh tubuh sampai
merata
3. Mengalirkan air ke jari-jari dan rambut.[9]
2.1
Menjelaskan ketentuan khitan
A. Pengertian Khitan
Khitan menurut bahasa berarti memotong
sebagian anggota badan tertentu, yakni pada ujung kemaluan laki-laki. Menurut
seorang ulama (Imam al-Mawardi), khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit
yang menutupi khasyafah (kepala kemaluan) sehingga seluruh khasyafah terbuka
dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah
memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya.[10]
B. Hukum Khitan Laki-laki dan Perempuan
Bagi kaum laki-laki yang beragama Islam
di Indonesia, khitan menjadi tradisi sejak agama islam datang di Negara kita.
Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib yang dilakukan sebelum balig, sedangkan
bagi perempuan hukumnya sunah atau hannya sebagai penghormatan. Khitan bagi
perempuan belum manjadi tradisi di sebagian besar masyarakat Indonesia hingga
sekarang.
2.2 Menjelaskan hikmah khitan
A. Hikmah Melaksanakan Khitan
Adapun hikmah disyariatkannya khitan,
yaitu :
1. Menjaga kebersihan.
Kebersihan
dalam syariat islam merupakan bagian ilmu dan amal yang sangat penting. Karena
pentingnya, kebersihan selalu menduduki urutan pertama dalam pembahasan ibadah.
2. Mencegah penyakit kelamin
Dengan
khitan, kita dapat mencegah timbulnya penyakit dari najis yang melekat ketika
selesai buang air kecil.[11]
Kelas
6 Semester II
3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
A. Jual Beli
Jual beli adalah pertukaran harta
(benda) dengan harta (benda) lain yang bermanfaat dengan jalan saling merelakan
atau memindahkan hak milik dengan penggantinya melalui cara-cara yang
dibolehkan Islam.
ü Rukun Jual Beli
1. Penjual
2. Pembeli
3. Ada barang yang dijual
4. Bahasa akad
5. Kerelaan dua belah pihak
ü Syarat-Syarat Sah Jual Beli
1. Syarat Penjual dan Pembeli
a. Jual beli dilakukan oleh orang yang
berakal agar tidak tertipu dalam jual beli.
b. Jual beli dilakukan atas kemauan sendiri
(tidak terpaksa).
c. Keadaan barang yang diperjualbelikan
tidak mubazir (bermanfaat).
d. Penjual dan pembeli sudah balig atau
dewasa.
2. Syarat Uang dan Barang yang
Diperjualbelikan
a. Keadaan barang suci atau dapat
disucikan.
b. Barang yang diperjual belikan mempunyai
manfaat.
c. Barang yang diperjualbelikan adalah
milik si penjual atau milik orang lain yang diwakilinya.
d. Barang yang diperjualbelikan dapat
diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan dalam jual beli.
e. Barang yang diperjualbelikan dapat
diketahui si penjual dan si pembeli, baik bentuk, zat, kadar (ukuran), maupun
sifat-sifatnya.[12]
B. Pinjam Meminjam
1. Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam disebut juga ‘ariyah,
yaitu meminjam suatu barang kepada orang lain untuk digunakan dan diambil
manfaatnya, dengan perjanjian akan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan
utuh (baik) pada waktu yang tepat dengan tidak membayar atau menyewa.
v Rukun Pinjam Meminjam
1. Orang yang meminjamkan, syaratnya
a. Balig
b. Berakal
c. Tidak mubazir
d. Tidak dipaksa
2. Orang yang meminjam, syaratnta
a. Balig
b. Berakal
c. Tidak mubazir
3. Barang yang dipinjam, syaratnya
a. Ada manfaatnya
b. Manfaatnya masih ada saat akad, dan
zatnya tetap (tidak rusak)
4. Lafal ijab Kabul, syaratnya
a. Dimengerti oleh kedua belah pihak dan
b. Bersambung
v Kewajiban bagi Peminjam
Apabila meminjam barang kepada orang
lain, kita boleh memanfaatkan barang tersebut menurut izin pemilik barang itu.
Setelah selesai kita harus mengembalikan sesuai dengan kesepakatan. Ada hal
yang perlu diperhatikan dalam masalah pinjam meminjam, yakni kita harus berhati-hati
apabila menggunakan barang pinjaman. Hal ini karena apabila terjadi kerusakan
barang akibat kelalaian kita, kita harus bertanggung jawab dengan cara
memperbaikinya.[13]
BAB
III
PEMBAHASAN
A. Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran
Fiqih Madrasah Ibtidaiyah
Mengenal dan melaksanakan hukum
Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan dan tata cara
pelaksanaan Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat, sampai dengan pelaksanaan Ibadah
Haji, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban dan cara
pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
B. Tujuan Mata Pelajaran Fikih MI
Mata
pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik
agar dapat:
- Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
- Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
C. Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fikih MI
Ruang
lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
- Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
-
19
D. Telaah Mata Pelajaran
Fiqih MI
- Aspek materi
Untuk
materi kelas 4 semester I terdapat pengulangan materi bab Zakat antara KD point
1.1 dengan point 1.2, agar lebih efektif sebaiknya materi yang sudah ada tidak
perlu diulang kembali. Sedangkan materi kelas 5 terutama bab Haji dan Kurban dalam
penjelasannya disarankan pengajar lebih detail dalam penyampaian teori dan
prakteknya agar siswa lebih mudah menguasainya. Lain lagi dengan materi kelas
6, tentang haid dan khitan bagi para siswa pada umumnya merupakan pengalaman pertama
yang dialami. Sehingga membutuhkan penyuluhan dan bimbingan dari guru supaya
siswa dapat mengerti bahwa hal tersebut adalah siklus alami manusia.
Berdasarkan
kajian teori diatas untuk pembelajaran fikih kelas IV, V, dan VI peran seorang
pengajar untuk dapat memberikan contoh kepada murid dalam mempraktekkan materi
sangat penting oleh karena itu metode pembelajaran yang paling efektif
menggunakan metode demonstrasi. Namun, komposisi materi sudah sesuai dengan SK
dan KD.
- Aspek Kognitif
Kognitif adalah kemampuan
intelektual siswa dalam berpikir, mengetahui dan memecahkan masalah. Dalam hal
ini siswa mampu mengenal materi fiqih dari kelas 4 hingga kelas 6 yang sudah
dipelajari, siswa mampu memahami makna materi, dan siswa mampu menggunakan atau
menerapkan materi dalam kehidupan sehari-hari. Aspek kognitif lebih didominasi
oleh alur-alur teoritis. Pengetahuan akan menjadi standar umum untuk melihat
kemampuan kognitif seseorang dalam proses pengajaran.
- Aspek Afektif
Afektif atau intelektual adalah
mengenai sikap, minat, emosi, nilai hidup dan operasiasi siswa. Dalam aspek
afektif peserta didik sudah mampu merespon dan memperhatikan terhadap stimulasi
berupa materi pelajaran fiqih dengan tepat yang telah diajarkan. Jadi
eksistensi afektif dalam pengajaran sangat penting untuk dijadikan pola
pengajaran yang lebih baik.
- Aspek Psikomotorik
Psikomotorik adalah kemampuan yang
menyangkut kegiatan otot dan fisik. Dalam aspek psikomotorik menekankan peserta
didik dalam mengembangkan kemampuan mengikuti pengarahan, penampilan,
gerakan-gerakan pilihan melalui praktek dalam pembelajaran fiqih. Pada tingkat ini siswa mengikuti
petunjuk-petunjuk, tidak hanya meniru tingkah laku saja.
BAB IV
PENUTUP
- Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat
disimpulkan bahwa materi fiqih untuk kelas 4, 5, dan 6 MI sudah sesuai dengan
SK dan KD serta telah mencakup seluruh aspek dari kognitif, afektif, dan
psikomotorik. Mata Pelajaran Fiqih lebih menekankan praktek sedangkan teori
bersifat mendukung, sehingga metode yang lebih tepat digunakan adalah metode
demonstrasi. Dalam pembelajaran fiqih, peran seorang guru sangat penting untuk
menunjang keberhasilan siswa dalam menguasai materi yang ada. Serta dapat mengamalkan
ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik untuk dijadikan pedoman
hidup dan menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.
- Saran
Demikianlah makalah yang telah
penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pihak. Penulis menyadari bahwa
ini jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran
yang konstruktif agar penulis dapat menghasilkan karya yang lebih baik.
|
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Anis Tanwir. 2008.
Pengantar Fikih 4. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Hadi, Anis Tanwir. 2008.
Pengantar Fikih 5.Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Hadi, Anis Tanwir. 2008.
Pengantar Fikih 6. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Permenag RI No. 2 Tahun 2008
0 komentar:
Post a Comment