Tuesday, November 27, 2012

Telaah PAI Fiqih (Kelas 4-6)



BAB I
PENDAHULUAN
  1. Latar Belakang
Di dalam UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dinyatakan bahwa pendidikan nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Untuk mencapai tujuan tersebut, salah satu bidang studi yang harus dipelajari oleh peserta didik di madrasah adalah Pendidikan Agama Islam, yang dimaksudkan untuk membentuk peserta didik menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia. Fikih merupakan sistem norma (aturan) yang mengatur hubungan manusia dengan Allah, sesama manusia dan dengan makhluk lainnya. Aspek fikih menekankan pada kemampuan cara melaksanakan ibadah dan muamalah yang benar dan baik. Pembekalan materi yang baik dalam lingkup sekolah, akan membentuk pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan memiliki budi pekerti yang luhur. Sehingga memudahkan peserta didik dalam mengaplikasikannya dalam kehidupan sehari-hari. Apalagi di zaman modern sekarang semakin banyak masalah- masalah muncul yang membutuhkan kajian fiqih dan syari’at. Oleh karena itu, peserta didik membutuhkan dasar ilmu dan hukum Islam untuk menanggapi permasalahan di masyarakat sekitar.
  1. Rumusan Masalah
Untuk membatasi masalah agar lebih terpusat pada pokok persoalan, maka dalam makalah ini penulis menguraikan beberapa permasalahan yaitu:
  1. Apa saja macam zakat, ketentuan zakat fitrah, dan bagaimana mempraktekkannya?
  2. Bagaimana ketentuan infak dan sedekah, dan cara mempraktekkannya?
  3. 1
     
    Apa saja macam-macam, ketentuan, dan tata cara shalat Id?
  4. Bagaimana ketentuan makanan dan minuman, binatang, manfaat dan akibat makanan dan minuman yang halal dan haram?
  5. Bagaimana ketentuan dan tata cara berkurban?
  6. Bagaimana tata cara haji?
  7. Apa saja ketentuan mandi wajib setelah haid?
  8. Apa saja ketentuan dan hikmah khitan?
  9. Bagaimana tata cara dan praktek jual beli dan pinjam meminjam?
  1. Tujuan
 Sesuai dengan rumusan masalah di atas, maka tujuan yang ingin dicapai sebagai berikut :
1.      Dapat menjelaskan macam zakat, ketentuan zakat fitrah, dan cara mempraktekkannya
2.      Dapat menjelaskan ketentuan infak dan sedekah, dan cara mempraktekkannya
3.      Dapat menjelaskan macam-macam, ketentuan, dan tata cara shalat Id
4.      Dapat menjelaskan ketentuan makanan dan minuman, binatang, manfaat dan akibat makanan dan minuman yang halal dan haram
5.      Dapat menjelaskan ketentuan dan tata cara berkurban
6.      Dapat menjelaskan tata cara haji
7.      Dapat menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
8.      Dapat menjelaskan ketentuan dan hikmah khitan
9.      Dapat menjelaskan tata cara dan praktek jual beli dan pinjam meminjam
  1. Manfaat
1.      Manfaat bagi pembaca : Diharapkan para pembaca mendapatkan pengetahuan tentang pelajaran Fiqih MI kelas 4, 5, 6.
2.      Manfaat bagi penulis : Diharapkan agar lebih memahami materi dan dapat mengembangkan kemampuan dalam pembahasannya.


  1. Sistematika
Untuk mendapatkan gambaran dan memudahkan dalam pembahasan makalah ini, pemakalah akan menjabarkan secara global sistematika penulisannya. Adapun penyusunannya adalah sebagai berikut :
DAFTAR ISI
BAB I          PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
B.     Rumusan Masalah
C.     Tujuan Makalah
D.    Manfaat Makalah
E.     Sistematika Penulisan Makalah
BAB II         KAJIAN TEORI
A.    SK KD dan Materi Mata Pelajaran Fiqih di MI (Kelas 4, 5, dan 6) 
BAB III       PEMBAHASAN
A.    Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Fiqih MI
B.     Tujuan Mata Pelajaran Fiqih MI
C.     Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fiqih MI
D.    Telaah Materi Fiqih MI kelas 4, 5, dan 6
BAB IV       PENUTUP
Kesimpulan
Saran
DAFTAR PUSTAKA









BAB II
KAJIAN TEORI
FIQIH KELAS 4, 5, dan 6

SK KD Kelas 4
Kelas IV, Semester 1

STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1. Mengetahui ketentuan zakat
1.1 Menjelaskan macam-macam zakat
1.2 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
1.3 Mempraktekkan tata cara zakat fitrah
2. Mengenal ketentuan infak dan sedekah
2.1 Menjelaskan ketentuan infak dan sedekah
2.2 Mempraktikkan tata cara infak dan sedekah
Kelas IV, Semester 2

STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal ketentuan salat Id
3.1 Menjelaskan macam-macam salat Id
3.2 Menjelaskan ketentuan salat Id
3.3 Mendemonstrasikan tata cara salat Id
Kelas 4 semester 1
1.1 Menjelaskan macam-macam zakat
A.    Macam-Macam Zakat
Menurut istilah agama, zakat adalah kadar harta tertentu yang wajib dikeluarkan oleh seseorang dari hartanya untuk diserahkan kepada orang-orang yang berhak menerimanya (mustahik) dengan persyaratan tertentu.
Zakat secara garis besar terbagi 2 macam, yaitu:
a.       Zakat Fitrah
4
 
Zakat fitrah adalah zakat jiwa. Zakat ini berwujud bahan makanan pokok guna menyucikan diri. Mereka yang wajib berzakat fitrah adalah orang dewasa (laki-laki dan perempuan), anak-anak, orang yang merdeka ataupun hamba sahaya. Zakat fitrah tidak sah apabila dikeluarkan setelah shalat Hari Raya Idulfitri. Zakat fitrah yang dibayarkan setelah shalat Idulfitri bukan dihitung sebagai zakat fitrah, tetapi sedekah biasa. Besarnya zakat fitrah adalah 2,5 kg atau 3,5 liter bahan makanan pokok untuk setiap jiwa.
Adapun orang yang terkena syarat wajib zakat fitrah adalah sebagai berikut :
-          Orang yang beragama Islam.
-          Orang yang sewaktu matahari terbenam pada hari penghabisan bulan Ramadhan masih hidup.
-          Orang yang mempunyai kelebihan harta dari keperluan makan untuk dirinya sendiri dan yang wajib dinafkahinya.
b.      Zakat Mal
Zakat mal adalah zakat berupa benda. Kegunaan zakat mal untuk menyucikan harta orang-orang muslim yang kaya. Bagi orang yang berzakat mal harus memiliki persyaratan berikut:
-          Beragama Islam.
-          Dalam keadaan merdeka.
-          Milik yang sempurna.
-          Cukup senisab
-          Cukup setahun dimiliki.
Bagi orang muslim yang telah memenuhi syarat tersebut, zakat mal hukumnya  fardhu ‘ain. Sebaliknya, bagi orang-orang yang telah memenuhi syarat zakat mal, namun ia tidak mengeluarkan zakatnya maka ia berdosa dan harus mempertanggung jawabkan kepada Allah SWT.[1]

1.2 Menjelaskan ketentuan zakat fitrah
B.     Zakat Fitrah
  Zakat fitrah adalah zakat yang berwujud bahan makanan pokok guna menyucikan diri. Mereka yang wajib berzakat fitrah adalah orang dewasa (laki-laki dan perempuan), anak-anak, maupun hamba sahaya pada setiap menjelang Idulfitri setelah mengerjakan puasa Ramadhan.
Dinamai zakat fitrah karena bertujuan untuk menyucikan diri dari segala perbuatan dosa bagi orang berpuasa dan untuk menjadi makanan bagi orang yang fakir miskin. Hukumnya adalah wajib bagi setiap orang Islam yang mengalami Hari Raya Idulfitri sebelum shalat Id. Pengeluaran zakat tersebut dimaksudkan agar ketika keluar untuk shalat Idulfitri, kita sudah dalam keadaan suci.
a.       Orang yang berkewajiban membayar zakat fitrah
Syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
Ø  Orang yang beragama Islam, baik yang merdeka maupun hamba sahaya, laki-laki, perempuan, tua, muda, anak-anak, yang pada Hari Raya Idulfitri itu ada dan memiliki kelebihan rezeki.
Ø  Masih hidup sewaktu terbenam matahari pada penghabisan Ramadhan.
Ø  Orang yang berada dalam tanggungannya, seperti anak, suami, istri, ibu, bapak, pembantu, yang tinggal serumah dan menjadi tanggung jawabnya
b.      Waktu pembayaran
Adalah saat terbenam matahari pada penghabisan bulan Ramadhan (malam takbiran) sampai sebelum dilaksanakannya shalat Idulfitri. Tidak ada larangan jika zakat fitrah dibayar atau diserahkan sebelumnya, mulai tanggal 1 Ramadhan.
c.       Besarnya zakat fitrah yang harus dikeluarkan
Nishab zakat fitrah adalah apabila sudah mempunyai kelebihan makanan pada malam hari Idulfitri dan pagi harinya, baik untuk kebutuhan dirinya maupun untuk seluruh anggota keluarganya.
Banyaknya zakat fitrah yang dikeluarkan untuk setiap orang adalah 3,1 liter atau 2,5 kg beras, gandum, atau makanan pokok yang lain di daerah atau negeri tertentu. Zakat fitrah boleh dibayarkan dengan uang seharga beras, gandum, atau makanan pokok yang lain dengan harga yang berlaku saat itu. Orang yang berhak menerima zakat fitrah disebut mustahik, diutamakan kepada orang-orang fakir dan miskin.[2]




2.1 Menjelaskan ketentuan infak dan sedekah
A. Hukum Infak
Hukum pelaksanaan infak ada yang bersifat wajib, misalnya seorang bapak (kepala keluarga) menafkahi keluarganya setiap hari. Infak yang bersifat sunnah (anjuran) yaitu sesuai kemampuannya, seperti memperbaiki sekolah atau pesantren. Dianjurkan untuk yang diberikan kepada orang lain adalah yang terbaik atau yang dicintai.
B.                 Hukum sedekah
Hukum sedekah adalah sunnah. Sedekah adalah memberikan sesuatu yang berguna kepada orang lain atau lembaga masyarakat untuk dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dengan tulus ikhlas semata-mata hanya mengharap ridha Allah. Kebiasaan bersedekah perlu ditumbuhkan, berapa pun besar dan nilainya.[3]
Kelas 4 semester 2
3.1 Menjelaskan macam-macam salat Id
a.                   Idulfitri
Kata Idulfitri terdiri dari kata Id yang berarti kembali, dan kata fitri yaitu suci atau bersih. Jadi arti kata Idulfitri adalah kembali menjadi suci.
b.      Iduladha
Iduladha terdiri dari dua kata, yaitu Id berarti kembali, dan adha yaitu kurban. Jadi Iduladha berarti kembali berkurban. Iduladha dirayakan setiap tanggal 10 zulhijjah. Iduladha disebut juga dengan Idulhajj, karena pada tanggal tersebut para jama’ah haji telah menyelesaikan rukun haji
3.2 Menjelaskan ketentuan salat Id
v  Kesunnahan sebelum shalat Idulfitri :
a.       Mandi lebih dahulu.
b.      Memakai pakaian yang paling bagus yang kita miliki.
c.       Makan dan minum lebih dulu.
d.      Memakai wangi-wangian.
e.       Melalui jalan yang berlainan ketika pergi dan pulang dari shalat Idulfitri.
f.       Mendengarkan khotbah Idulfitri yang khusyuk dan tenang.
g.      Mengumandangkan takbir.
v  Kesunnahan sebelum shalat Iduladha:
a.       Mandi lebih dulu.
b.      Memakai pakaian yang bagus.
c.       Memakai wangi-wangian.
d.      Tidak makan pagi terlebih dahulu.
e.       Mengumandangkan takbir mulai tanggal 10­-13 zulhijjah.
v  Niat Shalat Idulfitri dan Iduladha
a.                   Niat shalat Idulfitri
اصلي سنة لعيد الفطر ركعتين مأموما لله تعالي
b.                  Niat shalat Iduladha
اصلي سنة لعيد الاضحي ركعتين مأموما لله تعالي

v  Waktu shalat Idulfitri dan Iduladha
Shalat Idulfitri dilaksanakan pada tanggal 1 syawal, mulai terbit matahari 2 penggalah dan berakhir apabila telah tergelincirnya matahari, atau kira-kira pukul 06:30­-11:30 siang. Sedangkan pelaksanaan shalat Iduladha pada tanggal 10 zulhijjah, dimulai pagi hari pukul 06:00-11:30 siang.
v  Tata cara shalat Idulfitri dan Iduladha
Syarat dan rukun shalat Idulfitri sama dengan shalat fardhu lima waktu, hanya niat dan takbirnya yang berbeda. Shalat Idulfitri ada 12 kali takbir, 7 kali raka’at pertama dan 5 kali pada raka’at kedua. Adapun kaifiat (cara) shalat Idulfitri dan Iduladha sama saja, sebagai berikut :
a.       Tidak memakai adzan dan iqamat
b.      Menghadap kiblat
c.       niat mengerjakan shalat Idulfitri atau Iduladha di dalam hati
d.      dilakukan dengan berjama’ah
e.       rakaat pertama 7 kali, dan rakaat kedua 5 kali (disunnahkan)
f.       mengangkat kedua tangan setinggi bahu pada tiap-tiap takbir
g.      imam menyaringkan bacaan shalatnya
h.      sesudah shalat, dibacakan khotbah
i.        khotbah diawali dengan takbir [4] 
SK KD kelas 5
Kelas V, Semester 1

STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal ketentuan makanan dan
minuman yang halal dan haram.
1.1 Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram
1.2 Menjelaskan binatang yang halal dan haram dagingnya
1.3 Menjelaskan manfaat makanan dan minuman halal
1.4 Menjelaskan akibat makanan dan minuman haram


Kelas V, Semester 2

STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
2. Mengenal ketentuan kurban
2.1 Menjelaskan ketentuan kurban
2.2 Mendemonstrasikan tata cara kurban
3. Mengenal tata cara ibadah haji
3.1 Menjelaskan tata cara haji
3.2 Mendemonstrasikan tata cara haji
kelas 5 semester 1
1.1 Menjelaskan ketentuan makanan dan minuman yang halal dan haram
1. Menjelaskan  ketentuan makanan dan minuman yang halal
a.       Semua makanan yang didapat dari rizki yang halal
b.       Makanan yang  berasal dari laut (ikan)
c.       Semua binatang ternak  kecuali anjing dan babi
d.      Binatang buruan
e.       Segala jenis madu
f.       Segala jenis minuman yang terbuat dari bahan yang halal.
2. Makanan dan minuman yang di haramkan
a.       Bangkai binatang
b.      Makanan yang buruk, menjijikan atau najis
c.       Minuman yang memabukkan
d.      Babi dan anjing
e.       Binatang yang di sembelih  tidak karena allah.
1.2 Menjelaskan binatang yang halal dan haram dagingnya
1. Binatang yang halal
a.       Binatang ternak
b.      Bangkai ikan dan belalang
c.       Makanan yang tidak mengadung madhorot bagi orang.
2.  Binatang yang haram
a.       Binatang yang mengadung racun
b.      Binatang yang bertaring dan berkuku tajam
c.       Binatang yang menjijikkan
d.      Binatang yang diperintah untuk membunuhnya,seperti ular,tikus,gagak.
1.3 Menjelaskan manfaat makanan dan minuman halal
Manfaat makanan dan minuman yang halal:
1.      Terhindar dari murka Allah SWT
2.      Tubuh kita akan selalu sehat
3.      Akan menghasilkan hati dan pikiran yang bersih
4.      Akan diberi rizki yang halal dan dilipat gandakan oleh Allah.
1.4 Menjelaskan akibat makanan dan minuman haram
Akibat makanan dan minuman yang haram:
1.      Akan mendapat murka dan azab dari Allah
2.      Tidak ada keberkahan dari dalam dirinya
3.      Susah menerima ilmu kebenaran
4.      Badan tidak sehat
Kelas 5 semester 2
2.1 Menjelaskan ketentuan kurban
A.    Ketentuan kurban
1. Hukum dan Waktu kurban
Hukum menyembelih hewan kurban  adalah sunah, akan tetapi, dapan menjadi sunah muakad bagi orang-orang kaya. Menurut sebagian besar  ulama bahwa waktu penymbelihan hewan kurban  adalah tanggal 10zulhijah dengan tiga hari berikutny, yaitu tanggal 11, 12, 13 hari tasyrik.
Adapun waktu  pelaksanaan penyembelihan hewan kurban adalah sebagai berikut:
a)      Awal waktu penyembelihan adalah setelah sholat iddul adha
b)      Akhir waktu penyembelihan adalah pada akhir hari tasyrik
c)      Menurut imam syafi’i, akhir waktu  penyembelihan  adalah sebelum matahari terbenam pasa tanggal 13 zulhijah.
2. Syarat hewan kurban.
          Syarat-syarat hewan kuban menurut kesepakatan para ulama:
a.       Hewan kurban telah mancapai umur, yaitu umur hewan telah memenuhi sarat untuk disembelih, unta berumur  6 tahun, sapi berumur 4 tahun, dan kambing berumur 3 tahun.
b.      Hewan kurban tidak sakit dan tidak kurus.
c.       Hewan kurban tidak cacat.
2.2 Mendemonstrasikan tata cara kurban
   Hal yang perlu diperhatikan ketika hendak menyembelih hewan kurban antra lain:
1.      Alat yang digunakan untuk menyembelih harus benar-benar tajam.
2.      Ketika menyambelih hewan di hadapkan  kiblat.
3.      Hewan disembelih pada bagian lehernya.
4.      Membaca basmalah dan takbir  terlebih dahulu sebelum menyembelih.
5.      Hewan disembelih dengan satu kali potongan atau penyembelihan.
3.1  Menjelaskan tata cara haji
A.    Ketentuan ibadah haji
  Ibadah haji memiliki syarat, rukun dan wajib haji yang harus dipenuhi agar ibadah tersebut dapat terlaksana secara sempurna.
Ø  Syarat Haji
a.       Islam
b.      Berakal sehat
c.       Balig
d.      Mampu
Ø  Rukun haji dan Wajib Haji
1.         Rukun haji
a.    Ihram adalah  berniat melakukan haji dengan menggunukan pakaian ihram yang terdiri atas dua helai kain putih tidak dijahit bagi laki-laki sedangkan bagi wanita adalah menutupi seluruh  aurotnya.
b.    Wukuf adalah tinggal di arafa sejak saat matahari terbenam 9 zulhija sampai terbit fajar tanggal 10 zulhijah.
c.    Tawaf adalah mengelilingi ka’bah sebanyak  tujuh kali.
d.   Sa’i adalah berlari-lari kecil dari bukit safa ke bukit marwah sebanyak tujuh kali, yang dimulai dari bukit safa dan berakhir di bukitn marwah.
e.    Tahalul adalah keadaan seseorang  yang telah dibolekan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berhram. Tahulul ditandai dengan mencukur rambut paling sedikit satu helai
2.    Wajib Haji
Wajib haji merupakan amalan-amalan yang di kerjakan dalam ibadah haji. Wajib haji meliputi kegiatan berikut:
a.       Melakukan ihram sesuai dengan miqat yang ditentukan
b.      Bermalam di Muzdalifah sesudah tengah malam
c.       Melempar jumrah’aqabah pada hari raya Iddul adha
d.      Melempar ketiga jumrah pada hari tasyrik setelah matahari condong kebarat
e.       Bermalam di Mina selama dua atau tiga malam pada hari tasyrik
f.       Melakukan tawaf wadak(tawaf perpisahan bagi yang meninggalkan mekah)
g.      Menghindari segala larangan di musim haji
§  Pembayaran dam apabila meninggalkan salah satu wajib haji
Dam adalah denda karena melanggar salah satu wajib haji. Hal-hal yang mewajibkan seorang membayar dam adalah:
a.       Melanggar larangan ihram
b.      Membunuh binatang liar
c.       Meninggalkan salah satu wajib haji.
3.2 Mendemonstrasikan tata cara haji
A.    Mendemonstrasikan tata cara haji
1)      Berpakaian ihram
2)      Niat haji dari miqat
3)      Wukuf diarafah
4)      Mabit di muzdalifah
5)      Tawaf
6)      Sa’i
7)      Tahalul.[5]

SK KD Kelas 6
Kelas VI, Semester 1

STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
1. Mengenal tata cara mandi
Wajib
1.1 Menjelaskan ketentuan mandi wajib setelah haid
2. Mengenal ketentuan khitan
2.1 Menjelaskan ketentuan khitan
2.2 Menjelaskan hikmah khitan


Kelas VI, Semester 2

STANDAR KOMPETENSI
KOMPETENSI DASAR
3. Mengenal ketentuan jual beli dan pinjam meminjam.
3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
3.2 Mempraktikkan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
Kelas 6 Semester I
1.1 Menjelaskan ketentuan tentang mandi wajib setelah haid
A.    Batas Waktu Haid
Batas waktu haid tidak ada ketentuan pasti dari Rasulullah saw., berapa lama batas maksimal dan batas minimalnya. Para ulama telah sepakat bahwa tidak ada petunjuk pastinya batas waktu haid karena memperhatikan kondisi masing-masing perempuan, ada yang satu haari sudah bersih, ada yang enam hari, dan ada juga sampai sepuluh hari belum bersih (masih keluar darah). Sedangkan pada umumnya masa haid adalah enam atau tujuh hari.[6]

B.     Hal-Hal yang Dilarang bagi Perempuan Haid
Berikut beberapa hal yang tidak boleh dilakukan oleh perempuan haid:
1.      Perempuan dilarang mengerjakan salat, baik salat fardhu maupun salat-salat sunah lainnya.
2.      Perempuan haid dilarang puasa, baik puasa wajib maupun puasa sunah.
Puasa wajib yang ditinggalkan saat haid wajib diqada (diganti) pada hari yang lain.
3.      Perempuan haid dilarang melakukan tawaf ketika menunaikan ibadah haji atau umrah.
4.      Perempuan haid dilarang menyentuh mushaf dan membaca Al-Qur’an.
5.      Perempuan haid dilarang masuk masjid dan tinggal di dalam masjid, baik untuk iktikaf, duduk, maupun tidur.[7]

C.     Hukum Mandi Setelah Haid
Hukum mandi setelah haid adalah wajib. Seorang perempuan yang telah selesai masa haid, hendaklah segera mandi. Mandi setelah masa haid selesai biasa disebut mandi besar. Mandi besar adalah meratakan air ke seluruh tubuh dari rambut sampai kaki. Mandi besar bertujuan untuk menyucikan diri dari hadas besar (haid).[8]

D.    Tata Cara Mandi Wajib
Tata cara mandi wajib menurut para ulama dibagi menjadi dua, yaitu fardu (wajib) dan sunah.
Mandi wajib disyariatkan sah karena tiga hal berikut.
1.      Berniat kepada Allah untuk menyucikan diri dari hadas besar.
2.      Menyiram air keseluruh tubuh sampai merata
3.      Mengalirkan air ke jari-jari dan rambut.[9]
2.1 Menjelaskan ketentuan khitan
A.    Pengertian Khitan
Khitan menurut bahasa berarti memotong sebagian anggota badan tertentu, yakni pada ujung kemaluan laki-laki. Menurut seorang ulama (Imam al-Mawardi), khitan untuk laki-laki adalah memotong kulit yang menutupi khasyafah (kepala kemaluan) sehingga seluruh khasyafah terbuka dan tidak ada kulit yang menutupinya. Adapun khitan untuk perempuan adalah memotong kulit yang berada di ujung kemaluannya.[10]
B.     Hukum Khitan Laki-laki dan Perempuan
Bagi kaum laki-laki yang beragama Islam di Indonesia, khitan menjadi tradisi sejak agama islam datang di Negara kita. Khitan bagi laki-laki hukumnya wajib yang dilakukan sebelum balig, sedangkan bagi perempuan hukumnya sunah atau hannya sebagai penghormatan. Khitan bagi perempuan belum manjadi tradisi di sebagian besar masyarakat Indonesia hingga sekarang.


2.2 Menjelaskan hikmah khitan
A.    Hikmah Melaksanakan Khitan
Adapun hikmah disyariatkannya khitan, yaitu :
1.      Menjaga kebersihan.
Kebersihan dalam syariat islam merupakan bagian ilmu dan amal yang sangat penting. Karena pentingnya, kebersihan selalu menduduki urutan pertama dalam pembahasan ibadah.
2.      Mencegah penyakit kelamin
Dengan khitan, kita dapat mencegah timbulnya penyakit dari najis yang melekat ketika selesai buang air kecil.[11]

Kelas 6 Semester II
3.1 Menjelaskan tata cara jual beli dan pinjam meminjam
A.    Jual Beli
Jual beli adalah pertukaran harta (benda) dengan harta (benda) lain yang bermanfaat dengan jalan saling merelakan atau memindahkan hak milik dengan penggantinya melalui cara-cara yang dibolehkan Islam.

ü  Rukun Jual Beli
1.      Penjual
2.      Pembeli
3.      Ada barang yang dijual
4.      Bahasa akad
5.      Kerelaan dua belah pihak
ü  Syarat-Syarat Sah Jual Beli
1.      Syarat Penjual dan Pembeli
a.       Jual beli dilakukan oleh orang yang berakal agar tidak tertipu dalam jual beli.
b.      Jual beli dilakukan atas kemauan sendiri (tidak terpaksa).
c.       Keadaan barang yang diperjualbelikan tidak mubazir (bermanfaat).
d.      Penjual dan pembeli sudah balig atau dewasa.
2.      Syarat Uang dan Barang yang Diperjualbelikan
a.       Keadaan barang suci atau dapat disucikan.
b.      Barang yang diperjual belikan mempunyai manfaat.
c.       Barang yang diperjualbelikan adalah milik si penjual atau milik orang lain yang diwakilinya.
d.      Barang yang diperjualbelikan dapat diserahterimakan sehingga tidak terjadi penipuan dalam jual beli.
e.       Barang yang diperjualbelikan dapat diketahui si penjual dan si pembeli, baik bentuk, zat, kadar (ukuran), maupun sifat-sifatnya.[12]
B.     Pinjam Meminjam
1.      Pengertian Pinjam Meminjam
Pinjam meminjam disebut juga ‘ariyah, yaitu meminjam suatu barang kepada orang lain untuk digunakan dan diambil manfaatnya, dengan perjanjian akan mengembalikan barang tersebut dalam keadaan utuh (baik) pada waktu yang tepat dengan tidak membayar atau menyewa.
v  Rukun Pinjam Meminjam
1.      Orang yang meminjamkan, syaratnya
a.       Balig
b.      Berakal
c.       Tidak mubazir
d.      Tidak dipaksa
2.      Orang yang meminjam, syaratnta
a.       Balig
b.      Berakal
c.       Tidak mubazir
3.      Barang yang dipinjam, syaratnya
a.       Ada manfaatnya
b.      Manfaatnya masih ada saat akad, dan zatnya tetap (tidak rusak)
4.      Lafal ijab Kabul, syaratnya
a.       Dimengerti oleh kedua belah pihak dan
b.      Bersambung
v  Kewajiban bagi Peminjam
Apabila meminjam barang kepada orang lain, kita boleh memanfaatkan barang tersebut menurut izin pemilik barang itu. Setelah selesai kita harus mengembalikan sesuai dengan kesepakatan. Ada hal yang perlu diperhatikan dalam masalah pinjam meminjam, yakni kita harus berhati-hati apabila menggunakan barang pinjaman. Hal ini karena apabila terjadi kerusakan barang akibat kelalaian kita, kita harus bertanggung jawab dengan cara memperbaikinya.[13]


















BAB III
PEMBAHASAN

A.    Standar Kompetensi Lulusan Mata Pelajaran Fiqih Madrasah Ibtidaiyah
Mengenal dan melaksanakan hukum Islam yang berkaitan dengan rukun Islam mulai dari ketentuan dan tata cara pelaksanaan Thaharah, Shalat, Puasa, Zakat, sampai dengan pelaksanaan Ibadah Haji, serta ketentuan tentang makanan dan minuman, khitan, kurban dan cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
B.     Tujuan Mata Pelajaran Fikih MI
Mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah bertujuan untuk membekali peserta didik agar dapat:
  1. Mengetahui dan memahami cara-cara pelaksanaan hukum Islam baik yang menyangkut aspek ibadah maupun muamalah untuk dijadikan pedoman hidup dalam kehidupan pribadi dan sosial.
  2. Melaksanakan dan mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik, sebagai perwujudan dari ketaatan dalam menjalankan ajaran agama Islam baik dalam hubungan manusia dengan Allah SWT, dengan diri manusia itu sendiri, sesama manusia, dan makhluk lainnya maupun hubungan dengan lingkungannya.
C.     Ruang Lingkup Mata Pelajaran Fikih MI
Ruang lingkup mata pelajaran Fikih di Madrasah Ibtidaiyah meliputi:
  1. Fikih ibadah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman tentang cara pelaksanaan rukun Islam yang benar dan baik, seperti: tata cara taharah, salat, puasa, zakat, dan ibadah haji.
  2. 19
     
    Fikih muamalah, yang menyangkut: pengenalan dan pemahaman mengenai ketentuan tentang makanan dan minuman yang halal dan haram, khitan, kurban, serta tata cara pelaksanaan jual beli dan pinjam meminjam.
D.    Telaah Mata Pelajaran Fiqih MI
  • Aspek materi
Untuk materi kelas 4 semester I terdapat pengulangan materi bab Zakat antara KD point 1.1 dengan point 1.2, agar lebih efektif sebaiknya materi yang sudah ada tidak perlu diulang kembali. Sedangkan materi kelas 5 terutama bab Haji dan Kurban dalam penjelasannya disarankan pengajar lebih detail dalam penyampaian teori dan prakteknya agar siswa lebih mudah menguasainya. Lain lagi dengan materi kelas 6, tentang haid dan khitan bagi para siswa pada umumnya merupakan pengalaman pertama yang dialami. Sehingga membutuhkan penyuluhan dan bimbingan dari guru supaya siswa dapat mengerti bahwa hal tersebut adalah siklus alami manusia.
Berdasarkan kajian teori diatas untuk pembelajaran fikih kelas IV, V, dan VI peran seorang pengajar untuk dapat memberikan contoh kepada murid dalam mempraktekkan materi sangat penting oleh karena itu metode pembelajaran yang paling efektif menggunakan metode demonstrasi. Namun, komposisi materi sudah sesuai dengan SK dan KD.

  • Aspek Kognitif
Kognitif adalah kemampuan intelektual siswa dalam berpikir, mengetahui dan memecahkan masalah. Dalam hal ini siswa mampu mengenal materi fiqih dari kelas 4 hingga kelas 6 yang sudah dipelajari, siswa mampu memahami makna materi, dan siswa mampu menggunakan atau menerapkan materi dalam kehidupan sehari-hari. Aspek kognitif lebih didominasi oleh alur-alur teoritis. Pengetahuan akan menjadi standar umum untuk melihat kemampuan kognitif seseorang dalam proses pengajaran.


  • Aspek Afektif
Afektif atau intelektual adalah mengenai sikap, minat, emosi, nilai hidup dan operasiasi siswa. Dalam aspek afektif peserta didik sudah mampu merespon dan memperhatikan terhadap stimulasi berupa materi pelajaran fiqih dengan tepat yang telah diajarkan. Jadi eksistensi afektif dalam pengajaran sangat penting untuk dijadikan pola pengajaran yang lebih baik.
  • Aspek Psikomotorik
Psikomotorik adalah kemampuan yang menyangkut kegiatan otot dan fisik. Dalam aspek psikomotorik menekankan peserta didik dalam mengembangkan kemampuan mengikuti pengarahan, penampilan, gerakan-gerakan pilihan melalui praktek dalam pembelajaran fiqih.  Pada tingkat ini siswa mengikuti petunjuk-petunjuk, tidak hanya meniru tingkah laku saja.











BAB IV
PENUTUP
  1. Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan diatas dapat disimpulkan bahwa materi fiqih untuk kelas 4, 5, dan 6 MI sudah sesuai dengan SK dan KD serta telah mencakup seluruh aspek dari kognitif, afektif, dan psikomotorik. Mata Pelajaran Fiqih lebih menekankan praktek sedangkan teori bersifat mendukung, sehingga metode yang lebih tepat digunakan adalah metode demonstrasi. Dalam pembelajaran fiqih, peran seorang guru sangat penting untuk menunjang keberhasilan siswa dalam menguasai materi yang ada. Serta dapat mengamalkan ketentuan hukum Islam dengan benar dan baik untuk dijadikan pedoman hidup dan menjadi pribadi yang mandiri, bertanggung jawab, dan berakhlak mulia.
  1. Saran
Demikianlah makalah yang telah penulis sampaikan, semoga bermanfaat bagi semua pihak. Penulis menyadari bahwa ini jauh dari sempurna, oleh karena itu penulis mengharapkan kritik dan saran yang konstruktif agar penulis dapat menghasilkan karya yang lebih baik.








22
 
 
DAFTAR PUSTAKA
Hadi, Anis Tanwir. 2008. Pengantar Fikih 4. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Hadi, Anis Tanwir. 2008. Pengantar Fikih 5.Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Hadi, Anis Tanwir. 2008. Pengantar Fikih 6. Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri.
Permenag RI No. 2 Tahun 2008


[1] Anis Tanwir Hadi,Pengantar Fikih 4,(Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,2008) hlm. 3-5
[2] Ibid, hlm. 10-12
[3] Ibid, hlm. 34-38
[4] Ibid, hlm. 66-69
[5] Anis Tanwir Hadi,Pengantar Fikih 5,(Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,2008)hlm. 4-76
[6] Anis Tanwir Hadi,Pengantar Fikih 6,(Solo: PT Tiga Serangkai Pustaka Mandiri,2008),hlm.2
[7] Ibid.,hlm.2-4
[8]Ibid.,hlm.4-5
[9]Ibid.,hlm.5
[10] Ibid.,hlm.20
[11] Ibid.,hlm.21
[12] Ibid, hlm. 40-43
[13] Ibid, hlm. 62-64

0 komentar:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Zudi Pranata. Powered by Blogger.
 
;