وَعَنْ رَجُلٍ صَحِبَ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ
: نَهَى رَسُولُ
اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ تَغْتَسِلَ الْمَرْأَةُ بِفَضْلِ
الرَّجُلِ أَوْ الرَّجُلُ بِفَضْلِ الْمَرْأَةِ وَلْيَغْتَرِفَا
جَمِيعًا
أَخْرَجَهُ أَبُو دَاوُد وَالنَّسَائِيُّ وَإِسْنَادُهُ
صَحِيحٌ
Seorang laki-laki yang bersahabat dengan Nabi Shallallaahu
'alaihi wa Sallam berkata: Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam
melarang perempuan mandi dari sisa air laki-laki atau laki-laki dari sisa air
perempuan, namun hendaklah keduanya menyiduk (mengambil) air bersama-sama."
Dikeluarkan oleh Abu Dawud dan Nasa'i, dan sanadnya benar.
Derajat hadits:
Hadits ini
shahih.
Asy Syaukani berkata yang ringkasnya,
“Al Baihaqi menyatakan hadits ini mursal, dan Ibnu Hazm menyatakan bahwa Dawud
meriwayatkannya dari Hamid bin Abdirrahman Al Himyari yang dhoif. An Nawawi
berkata, “para Hafidz sepakat atas kedhoifan hadits ini”. Ini adalah sisi
celaan.
Adapun yang men-tsiqoh-annya.
At- Tirmidzi berkata, “hadits ini
hasan”. Ibnu Majah berkata, “hadits ini shahih”.
Ibnu Hajar berkata di dalam Fathul
Bari, “sungguh An Nawawi telah asing ketika menyatakan ijma’ atas kedhoifannya,
padahal perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya).
Dan celaan Al Baihaqi atas mursalnya
hadits ini tertolak, karena mubham (ketidakjelasan) sahabat tidak mengapa.
Celaan Ibnu Hazm atas dhoifnya Hamid Al Himyari tertolak, karena ia bukan Hamid
bin Abdullah Al Himyari tetapi Hamid bin Abdirrahman Al Himyari, dan perawi ini
tsiqoh (terpercaya) lagi faqih.
Al Hafidz Ibnu Hajar menyatakan di
Bulughul Marom bahwa sanad-sanadnya shahih.
Ibnu Abdil Hadiy berkata di Al
Muharrar, “Al Humaidi menshahihkannya”, dan Al Baihaqi berkata,
“perawi-perawinya tsiqoh (terpercaya)”.
Faedah Hadits:
1. Larangan bagi
laki-laki mandi dengan air bekas bersuci wanita.
2. Larangan bagi
wanita mandi dengan air bekas bersuci laki-laki.
Yang disyariatkan
adalah mandi bersama dan mengambil air bersama.
Ada hadits di
Shahih Bukhori dari Ibnu Umar bahwa dahulu laki-laki dan wanita di zaman
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mereka wudhu’ bersama-sama, di dalam
riwayat Hisyam bin Ammar dari Malik berkata, “di dalam satu wadah”, diriwayatkan
oleh Ibnu Majah dan Abu Dawud meriwayatkan hadits ini dari jalur
lain.
Kemutlakan ini
dimuqoyyad (dibatasi) bahwa maksudnya bukan laki-laki yang asing bagi wanita,
akan tetapi maksud dari laki-laki dan wanita tersebut adalah suami istri, atau
orang yang dihalalkan melihat anggota-anggota wudhu’.
0 komentar:
Post a Comment