وَعَنْ أَبِي سَعِيدٍ الْخُدْرِيِّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ
رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
إنَّ الْمَاءَ
طَهُورٌ لَا يُنَجِّسُهُ شَيْءٌ
أَخْرَجَهُ الثَّلَاثَةُ وَصَحَّحَهُ أَحْمَد
Dari Abu Said Al-Khudry Radliyallaahu 'anhu bahwa
Rasulullah Shallallaahu 'alaihi wa Sallam bersabda: "Sesungguhnya (hakekat)
air adalah suci dan mensucikan, tak ada sesuatu pun yang menajiskannya."
Dikeluarkan oleh Imam Tiga dan dinilai shahih oleh Ahmad.
Derajat hadits:
Hadits ini
shahih.
- Hadits ini juga
dinamakan "hadits bi'ru bidho'ah". Imam Ahmad berkata, "hadits bi'ru
bidho'ah ini shahih”.
- Imam At Tirmidzi
berkata "hasan".
- Abu Usamah
menganggap hadits ini baik. Hadits ini telah diriwayatkan dari Abu Sa'id dan
selainnya dengan jalur lain.
- Disebutkan di
dalam "at Talkhish" bahwa hadits ini dishahihkan oleh Ahmad, Yahya bin Mu'in,
dan Ibnu Hazm.
- Al-Albani
berkata, "periwayat pada sanadnya adalah periwayat Bukhori dan Muslim kecuali
Abdullah bin Rofi'. Al Bukhori berkata, "keadaannya majhul", akan tetapi hadits
ini telah dishahihkan oleh imam-imam sebagaimana yang telah disebutkan di
atas.
- Hadits ini
adalah hadits yang masyhur (dikenal) dan diterima oleh para imam.
- Syaikh Shodiq
Hasan di kitab Ar-Raudah, "Telah tegak hujjah dengan pen-shahih-an oleh sebagian
imam . Telah dishahihkan juga (selain yang telah disebutkan di atas) oleh Ibnu
Hibban, Al Hakim, Ibnu Khuzaimah, Ibnu Taimiyah, dll. Walaupun Ibnul Qothon
mencacati hadits ini dengan majhulnya riwayat dari Abu Sa'id, akan tetapi
pencacatan oleh satu orang Ibnul Qothon tidak dapat melawan penshahihan oleh
imam-imam besar (yang telah disebutkan di atas).
Kosa Kata:
- Kata
طهور (Thohur), artinya suci substansinya dan dapat mensucikan
selainnya.
- Kata
لا ينجسه شيء (Laa yunajjisuhu syai-un) = tidak ada yang sesuatupun yang dapat
menajiskannya. Perkataan ini dimuqoyyad-kan (diikat) dengan syarat yaitu sesuatu
(najis) tersebut tidak mengubah salah satu dari tiga sifat air, yaitu
bau, rasa, dan warna.
0 komentar:
Post a Comment