Wednesday, July 11, 2012

Fiqih Muamalah


BAB 1
PENDAHULUAN

1.      Latar Belakang
Ketahuilah bahwa Allah menciptakan manusia untuk menjadi makhluk sosial, artinya manusia membutuhkan sesamanya untuk bertukar pikiran dan berinteraksi dalam mencukupi segala kebutuhannya. Adapun caranya dapat melalui jual beli, persewaan, bercocok tanam atau hal yang lain yang dapat menyatukan manusia dalam komunitas yang tidak terpisahkan. Jadi jika manusia hidup secara individual maka ia akan merasakan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup. 
Islam adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran yang   sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya lebih dari seribuan judul buku. Para  ulama tidak pernah mengabaikan kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah (pengajian-pengajian) keislaman mereka.
Namun dalam waktu yang panjang,  materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian paling penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh). Akibatnya ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dll. Pembahasan  selanjutnya akan diuraikan dalam pembahasan makalah ini.

2.      Rumusan Masalah
1.      Apa  pengertian Fiqih Muamalah ?
2.      Apa sajakah prinsip-prinsip muamalah islam ?
3.      Apa saja pembagian fiqih muamalah ?
4.      Bagaimana arti penting pendidikan muamalat islam?

BAB II
PEMBAHASAN

1.      Pengertian Fiqih Muamalah.
Fiqih Muamalah terdiri atas dua kata, yaitu fiqih dan muamalah. Menurut etimologi, fiqih adalah الفهم (paham), sedangkan menurut terminologi, fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun  ibadah sama dengan arti syari’ah islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.[1]
Kemudian muamalah menurut etimologi, kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang semakna dengan al-mufa'alah yang artinya saling bertindak, berbuat, atau mengamalkan. Sedangkan menurut termimologi muamalah memiliki dua macam pengertian yaitu muamalah dalam arti luas dan arti sempit. Pengertian muamalah dalam arti luas yaitu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Sedangkan muamalah dalam arti sempit (khas) yaitu semua akad yang membolehkan manusia saling menukar manfaatnya dengan cara-cara atau aturan-aturan yang telah ditentukan Allah dan manusia wajib mentaati-Nya.[2]
  Adapun pengertian fiqih muamalah, sebagaimana dikemukakan oleh Abdullah al-Sattar Fathullah Sa'id yang dikutip oleh Nasrun Haroen yaitu "hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan. Misalnya dalam persoalan jual-beli, utang-piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa-menyewa.[3]

2.      Prinsip-prinsip Muamalah Islam
Setelah mengenal secara umum pengertian fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5 hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang dilakukan sah atau tidak. lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1.      Maisir, menurut bahasa maisir berarti gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara yang mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi. Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)
2.      Gharar, menurut bahasa gharar berarti pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak atau keraguan. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar. Boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami sebagai berikut :
·         Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu wujud atau tidak
·         Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan atau tidak
·         Transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan lain-lain.
Misalnya membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Atau kegiatan para spekulan jual beli valas.
3.      Haram, ketika objek yang diperjualbelikan ini adalah haram, maka transaksinya menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr, dan lain-lain.
4.      Riba, adalah tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak.
5.      Bathil, dalam melakukan transaksi, prinsip yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan, ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan tidak dibenarkan. Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak bertanggung jawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat.[4]
                                                                                
3.      Pembagian Fiqih Muamalah
Menurut al-fikri yang] dikutip oleh Hendi Suhendi, menyatakan bahwa muamalah dibagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
1.       Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda. Sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat kebendaan, karna objek fiqih muamalah adalah benda yang halal, haram, dan syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli) tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
2.      Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda, yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dll. Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya (pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad, ijab kabul, dll.[5]

4.      Arti Penting Pendidikan Muamalah
Ajaran muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam bagi kehidupan manusia. Hal ini terlihat dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam dari Dr. Abdul Sattar Fathullah Sa’id yang mengatakan: 

ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات ما بين أفراده و جماعته
ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات  وتحقيق مقصودها والفصل بينهم

Artinya:
Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka.
Materi muamalah (ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh).

يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
 
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ

 ”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah). Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).
Akibat lainnya, ialah ummat Islam tertinggal dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dsb.[6]
 












BAB III
PENUTUP

1.      Kesimpulan
·         Fiqih muamalah adalah hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan. Misalnya dalam persoalan jual-beli, utang-piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa-menyewa.
·         Prinsip-prinsip dasar muamalah yaitu Maisir, Gharar, Haram, Riba, dan Bathil atau bisa singkatan MAGHRIB.
·         Fiqih muamalah dibagi menjadi dua bagian yaitu: Al-Muamalah Al-Madiyah dan Al-Muamalah Al-Adabiyah.
·         Pendidikan muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam bagi kehidupan manusia, karena dapat mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.

2.      Saran
Dengan makalah ini, kami buat yang mestinya tidak jauh dari kekurangan dan kesalahan, sehingga saran maupun kritikan sangat kami harapkan. Dan perlu di tinjau atau di kaji ulang untuk mencapai kesempurnaan, dalam dunia ini tidak ada suatu hal yang sempurna begitu juga dengan makalah ini, karena kesempurnaan itu milik Allah SWT. Akan tetapi harapan kami semoga makalah ini dapat bermanfaat bagi pemakalah dan para pembaca.






DAFTAR PUSTAKA

Djazuli, Ahmad. 2010. Ilmu Fiqih. Jakarta: kencana.
Rahman, Abdul Ghazaly. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: kencana.
Syarifuddin, Amir. 2010. Garis-garis Besar Fiqih. Jakarta: kencana.



[1] Prof.H.A.Djazuli,Ilmu Fiqih, (Jakarta:kencana, 2010), cet.7, hlm. 47
[2] Prof.Dr. Amir Syarifuddin, Garis-garis  Besar Ffiqih,(Jakarta: kencana, 2010),cet.3, hlm. 175
[3] Ibid., 176
[5] Dr.H. Abdul Rahman Ghazaly, M.A, Fiqih Muamalat, (Jakarta: kencana, 2010), cet.1, hlm. 5

0 komentar:

Post a Comment

You can replace this text by going to "Layout" and then "Page Elements" section. Edit " About "

Zudi Pranata. Powered by Blogger.
 
;