BAB 1
PENDAHULUAN
1.
Latar Belakang
Ketahuilah
bahwa Allah menciptakan manusia untuk menjadi makhluk sosial, artinya manusia
membutuhkan sesamanya untuk bertukar pikiran dan berinteraksi dalam mencukupi
segala kebutuhannya. Adapun caranya dapat melalui jual beli, persewaan,
bercocok tanam atau hal yang lain yang dapat menyatukan manusia dalam komunitas
yang tidak terpisahkan. Jadi jika manusia hidup secara individual maka ia akan
merasakan kesulitan dalam memenuhi kebutuhan hidup.
Islam
adalah agama yang sempurna (komprehensif) yang mengatur seluruh aspek kehidupan
manusia, baik aqidah, ibadah, akhlak maupun muamalah. Salah satu ajaran
yang sangat penting adalah bidang muamalah/ iqtishadiyah (Ekonomi
Islam). Kitab-kitab Islam tentang muamalah sangat banyak dan berlimpah, Jumlahnya
lebih dari seribuan judul buku. Para ulama tidak pernah mengabaikan
kajian muamalah dalam kitab-kitab fikih mereka dan dalam halaqah
(pengajian-pengajian) keislaman mereka.
Namun dalam waktu yang panjang, materi muamalah
(ekonomi Islam) cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah
bagian paling penting dari ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam
parsial (sepotong-sepotong). Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk
memasuki Islam secara kaffah (menyeluruh). Akibatnya ummat Islam tertinggal
dalam ekonomi dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam
dalam mencari nafkah hidupnya seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dll. Pembahasan selanjutnya akan diuraikan dalam pembahasan
makalah ini.
2.
Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian Fiqih Muamalah ?
2.
Apa
sajakah prinsip-prinsip muamalah islam ?
3.
Apa
saja pembagian fiqih muamalah ?
4.
Bagaimana
arti penting pendidikan muamalat islam?
BAB II
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Fiqih Muamalah.
Fiqih Muamalah terdiri atas dua
kata, yaitu fiqih dan muamalah. Menurut etimologi, fiqih adalah الفهم (paham), sedangkan menurut terminologi,
fiqih pada mulanya berarti pengetahuan keagamaan yang mencakup seluruh ajaran
agama, baik berupa aqidah, akhlak, maupun ibadah sama dengan arti syari’ah
islamiyah. Namun, pada perkembangan selanjutnya, fiqih diartikan sebagai
bagian dari syariah Islamiyah, yaitu pengetahuan tentang hukum syari’ah
Islamiyah yang berkaitan dengan perbuatan manusia yang telah dewasa dan berakal
sehat yang diambil dari dalil-dalil yang terinci.[1]
Kemudian muamalah menurut etimologi,
kata muamalah adalah bentuk masdar dari kata’amala yang semakna dengan
al-mufa'alah yang artinya saling bertindak, berbuat, atau mengamalkan.
Sedangkan menurut termimologi muamalah memiliki dua macam pengertian yaitu
muamalah dalam arti luas dan arti sempit. Pengertian muamalah dalam arti luas
yaitu aturan-aturan (hukum-hukum) Allah untuk mengatur manusia dalam kaitannya
dengan urusan duniawi dalam pergaulan sosial. Sedangkan muamalah dalam arti
sempit (khas) yaitu semua akad yang membolehkan manusia saling menukar
manfaatnya dengan cara-cara atau aturan-aturan yang telah ditentukan Allah dan
manusia wajib mentaati-Nya.[2]
Adapun pengertian fiqih muamalah, sebagaimana dikemukakan oleh
Abdullah al-Sattar Fathullah Sa'id yang dikutip oleh Nasrun Haroen yaitu
"hukum-hukum yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam
persoalan-persoalan keduniaan. Misalnya dalam persoalan jual-beli,
utang-piutang, kerja sama dagang, perserikatan, kerja sama dalam penggarapan
tanah, dan sewa-menyewa.[3]
2. Prinsip-prinsip
Muamalah Islam
Setelah mengenal secara umum pengertian
fiqh muamalat, ada prinsip dasar yang harus dipahami dalam berinteraksi. Ada 5
hal yang perlu diingat sebagai landasan tiap kali seorang muslim akan
berinteraksi. Kelima hal ini menjadi batasan secara umum bahwa transaksi yang
dilakukan sah atau tidak. lebih dikenal dengan singkatan MAGHRIB, yaitu Maisir,
Gharar, Haram, Riba, dan Bathil.
1. Maisir, menurut bahasa maisir berarti
gampang/mudah. Menurut istilah maisir berarti memperoleh keuntungan
tanpa harus bekerja keras. Maisir sering dikenal dengan perjudian karena
dalam praktik perjudian seseorang dapat memperoleh keuntungan dengan cara yang
mudah. Dalam perjudian, seseorang dalam kondisi bisa untung atau bisa rugi.
Padahal islam mengajarkan tentang usaha dan kerja keras. Larangan terhadap
maisir / judi sendiri sudah jelas ada dalam AlQur’an (2:219 dan 5:90)
2. Gharar, menurut bahasa gharar berarti
pertaruhan. Terdapat juga mereka yang menyatakan bahawa gharar bermaksud syak
atau keraguan. Setiap transaksi yang masih belum jelas barangnya atau tidak
berada dalam kuasanya alias di luar jangkauan termasuk jual beli gharar.
Boleh dikatakan bahwa konsep gharar berkisar kepada makna ketidaktentuan dan
ketidakjelasan sesuatu transaksi yang dilaksanakan, secara umum dapat dipahami
sebagai berikut :
·
Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu wujud atau tidak
·
Sesuatu barangan yang ditransaksikan itu mampu diserahkan
atau tidak
·
Transaksi itu dilaksanakan secara yang tidak jelas atau akad
dan kontraknya tidak jelas, baik dari waktu bayarnya, cara bayarnya, dan
lain-lain.
Misalnya
membeli burung di udara atau ikan dalam air atau membeli ternak yang masih dalam
kandungan induknya termasuk dalam transaksi yang bersifat gharar. Atau
kegiatan para spekulan jual beli valas.
3.
Haram, ketika objek yang diperjualbelikan ini
adalah haram, maka transaksinya menjadi tidak sah. Misalnya jual beli khamr,
dan lain-lain.
4.
Riba, adalah tambahan tertentu yang disyaratkan oleh sepihak.
5.
Bathil, dalam melakukan transaksi, prinsip
yang harus dijunjung adalah tidak ada kedzhaliman yang dirasa pihak-pihak yang
terlibat. Semuanya harus sama-sama rela dan adil sesuai takarannya. Maka, dari
sisi ini transaksi yang terjadi akan merekatkan ukhuwah pihak-pihak yang
terlibat dan diharap agar bisa tercipta hubungan yang selalu baik. Kecurangan,
ketidakjujuran, menutupi cacat barang, mengurangi timbangan tidak dibenarkan.
Atau hal-hal kecil seperti menggunakan barang tanpa izin, meminjam dan tidak
bertanggung jawab atas kerusakan harus sangat diperhatikan dalam bermuamalat.[4]
3.
Pembagian Fiqih Muamalah
Menurut al-fikri yang] dikutip oleh Hendi Suhendi, menyatakan bahwa
muamalah dibagi menjadi dua bagian yaitu sebagai berikut:
1.
Al-Muamalah Al-Madiyah adalah muamalah yang mengakaji segi objeknya, yakni benda.
Sehingga sebagian ulama berpendapat bahwa Al-Muamalah Al-Madiyah bersifat
kebendaan, karna objek fiqih muamalah adalah benda yang halal, haram, dan
syubhat untuk dimiliki, diperjual belikan, atau diusahakan, benda yang
menimbulkan kemadharatan dan mendatangkan kemaslahatan bagi manusia, dll. Semua
aktivitas yang berkaitan dengan benda, seperti al- bai’ (jual beli)
tidak hanya ditujukan untuk memperoleh keuntungan semata, tetapi jauh lebih
dari itu, yakni untuk memperoloh ridha Allah SWT. Jadi kita harus menuruti tata
cara jual beli yang telah ditentukan oleh syara’.
2.
Al-Muamalah Al-Adabiyah adalah muamalah ditinjau dari segi cara tukar-menukar benda,
yang sumbernya dari pancaindra manusia, sedangkan unsur-unsur penegaknya adalah
hak dan kewajiban, seperti jujur, hasud, iri, dendam, dll. Al-Muamalah
Al-Adabiyah adalah aturan-aturan Allah yang ditinjau dari segi subjeknya
(pelakunya) yang berkisar pada keridhaan kedua pihak yang melangsungkan akad,
ijab kabul, dll.[5]
4.
Arti Penting Pendidikan Muamalah
Ajaran
muamalah adalah bagian paling penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam bagi
kehidupan manusia. Hal ini terlihat dalam kitab Al-Mu’amalah fil Islam dari Dr.
Abdul Sattar Fathullah Sa’id yang mengatakan:
ومن ضرورات هذا الاجتماع الانسان وجود معاملات ما بين أفراده و جماعته
ولذالك جاءت الشريعة الالهية لتنظيم هذه المعاملات وتحقيق مقصودها والفصل بينهم
Artinya:
Di antara unsur dharurat (masalah paling penting) dalam masyarakat manusia adalah “Muamalah”, yang mengatur hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi. Karena itu syariah ilahiyah datang untuk mengatur muamalah di antara manusia dalam rangka mewujudkan tujuan syariah dan menjelaskan hukumnya kepada mereka.
Materi muamalah (ekonomi Islam)
cenderung diabaikan kaum muslimin, padahal ajaran muamalah bagian penting dari
ajaran Islam, akibatnya, terjadilah kajian Islam parsial (sepotong-sepotong).
Padahal orang-orang beriman diperintahkan untuk memasuki Islam secara kaffah
(menyeluruh).
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ
كَآفَّةً وَلاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ
إِنَّهُ لَكُمْ عَدُوٌّ مُّبِينُُ
”Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam secara menyeluruh (kaffah). Jangan ikuti langkah-langkah setan. Sesungguhnya setan itu musuh yang nyata bagimu. (QS.Al-Baqarah 208).
Akibat lainnya, ialah ummat Islam tertinggal dalam ekonomi
dan banyak kaum muslimin yang melanggar prinsip ekonomi Islam dalam mencari
nafkah hidupnya, seperti riba, maysir, gharar, haram, batil, dsb.[6]
BAB III
PENUTUP
1.
Kesimpulan
·
Fiqih
muamalah adalah hukum-hukum
yang berkaitan dengan tindakan manusia dalam persoalan-persoalan keduniaan.
Misalnya dalam persoalan jual-beli, utang-piutang, kerja sama dagang,
perserikatan, kerja sama dalam penggarapan tanah, dan sewa-menyewa.
·
Prinsip-prinsip
dasar muamalah yaitu Maisir,
Gharar, Haram, Riba,
dan Bathil atau bisa singkatan MAGHRIB.
·
Fiqih muamalah dibagi menjadi dua bagian yaitu: Al-Muamalah
Al-Madiyah dan Al-Muamalah Al-Adabiyah.
·
Pendidikan
muamalah adalah bagian paling
penting (dharuriyat) dalam ajaran Islam bagi kehidupan manusia, karena dapat mengatur
hubungan antara individu dan masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
2.
Saran
Dengan makalah ini, kami buat yang mestinya tidak jauh dari
kekurangan dan kesalahan, sehingga saran maupun kritikan sangat kami harapkan.
Dan perlu di tinjau atau di kaji ulang untuk mencapai kesempurnaan, dalam dunia
ini tidak ada suatu hal yang sempurna begitu juga dengan makalah ini, karena
kesempurnaan itu milik Allah SWT. Akan tetapi harapan kami semoga makalah ini
dapat bermanfaat bagi pemakalah dan para pembaca.
DAFTAR PUSTAKA
Djazuli, Ahmad.
2010. Ilmu Fiqih. Jakarta: kencana.
Rahman, Abdul
Ghazaly. 2010. Fiqih Muamalat. Jakarta: kencana.
Syarifuddin, Amir. 2010. Garis-garis Besar Fiqih. Jakarta:
kencana.